Site Loader
Jl. Taman Cipinang 13F, RT.3 RW.6 Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur DKI Jakarta 13420

Apostille adalah sertifikasi yang mengotentikasi asal dokumen publik, sehingga sah untuk digunakan di luar negeri. Apostille diperlukan agar dokumen dapat diakui dan diterima di seluruh dunia, terutama untuk:
1. Tujuan bisnis (pendaftaran perusahaan, kontrak)
2. Pendidikan (diploma, transkrip)
3. Imigrasi (visa, izin tinggal)
4. Pernikahan dan keluarga (akta kelahiran, akta nikah)
Dokumen yang membutuhkan Apostille:
1. Akte kelahiran
2. Surat nikah
3. Sertifikat perceraian
4. Sertifikat kematian
5. Ijazah dan transkrip
6. Dokumen bisnis (seperti., anggaran dasar, sertifikat pendirian)
7. Dokumen pengadilan (seperti., putusan, keputusan)
Proses Apostille:
1. Dapatkan dokumen asli dari otoritas terkait.
2. Dapatkan dokumen yang diaktakan atau disertifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Kirimkan dokumen tersebut ke Kementerian Luar Negeri untuk apostille.
4. Terima dokumen apostille.
Di mana mendapatkan Layanan Apostille di Indonesia:
1. Kementerian Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri)
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kementerian Hukum dan HAM)
3. Kantor Notaris
4. Penyedia Layanan Apostille Resmi
Garis Waktu dan Biaya:
1. Waktu pemrosesan: 1-7 hari kerja
2. Biaya: bervariasi tergantung jenis dokumen dan penyedia layanan (sekitar Rp1.000.000 – Rp4.000.000)
Pastikan dokumen tersebut asli, lengkap, dan verifikasi persyaratan apostille untuk negara tujuan. Dengan menggunakan layanan apostille dari Anindyatrans, individu dan bisnis dapat memastikan dokumen mereka diakui dan diterima di seluruh dunia, merampingkan proses, dan mengurangi hambatan birokrasi.

Kontak:
Tel.: 021-8452261
WhatsApp 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Web: https://www.anindyatrans.com

Post Author: translatorservice

Leave a Reply

Hubungi Kami
Arah Jalan